Perajah Montanoi Barut Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual di Bapas Kelas II

    Perajah Montanoi Barut Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual di Bapas Kelas II
    Gambar: Yustiman I Dulin, SH,Ketua Perajah Montanoi Barito Utara

    BARITO UTARA - Perajah Motanoi Barito Utara (Barut) melakukan terobosan termasuk melakukan kegiatan Sosialisasi dalam perlindungan kekayaan intelektual. 

    Hal itu diharapkan dapat mendorong Masyarakat Adat khususnya Klien Pemasyarakatan untuk semakin memahami pentingnya perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual dalam usaha meningkatkan perekonomian dan daya kreatif generasi muda menuju Indonesia Emas tahun 2045, (08/03/2023).

    Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. 

    Kekayaan Intelektual adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai Nilai Cipta. 

    Dalam upaya menyebarluaskan betapa pentingnya Kekayaan Intelektual di Era Digitalisasi seperti sekarang untuk itu kegiatan Perajah Montanoi yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS), melakukan sosialisasi melibatkan sebanyak 20 orang peserta Klien Pemasyarakatan Bapas Kelas II Muara Teweh, Kalimantan Tengah.

    Dengan Tema Kegiatan Bimbingan Kemandirian "Pelatihan Hidroponik & Pelatihan Packaging sebagai kekuatan Brand dan Pemasaran Digital".

    Yustiman I Dulin, SH, Ketua Perajah Motanoi Barito Utara, menyampaikan ada kemudahan untuk menguasai dunia yaitu secara digital atau online, karenanya semua kekayaan intelektual (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis dan lainnya) atau produk dari kreasi dan kreativitas itu perlu dilindungi secara hukum. 

     "Jika tidak, pemilik kekayaan intelektual akan kehilangan hak royalti, timbul pembajakan atau plagiarisme, serta risiko disalahgunakan untuk kejahatan, " kata Yustiman, kepada media ini.

    Perlindungan kekayaan intelektual sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan/pemalsuan pihak lain, menumbuhkan citra positif, menjamin kepastian hukum, dan tentunya bermanfaat secara ekonomi, Tutupnya.

    barito utara
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Dana Pribadi, Bupati Barito Utara Nadalsyah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'

    Ikuti Kami